Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

, 11/14/2024 WIB Last Updated 2024-11-14T12:54:23Z



Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 14 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.


Adapun saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
  • 0