TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023

, 10/17/2024 WIB Last Updated 2024-10-17T13:39:18Z

 


Kabupaten Musi Banyuasin - Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Pada hari ini Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.


2. Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.


3. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).


4. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.




(Red)

Komentar

Tampilkan

  • TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023
  • 0