no-style

Pekerjaan sudah di PHO diminta di urus ulang kembali oleh PPK yang baru

, 10/23/2024 WIB Last Updated 2024-10-23T01:10:04Z



Kota Bekasi, Mediahukum.com - Rabu (23 /10/2024) Ada yang sedikit janggal dirasakan oleh para kontraktor yang beraktivitas di Dinas BMSDA Kota Bekasi. Hal ini terjadi setelah adanya pergantian Kepala Bidang SDA di dinas tersebut.


Kejanggalan itu terjadi disebabkan karena adanya pekerjaan yang sudah di pakukan PHO, diminta untuk di urus ulang kembali oleh PPK yang baru. Yang mana sebagai PPK pada saat itu adalah pejabat yang lama, yaitu Kepala Bidang SDA sebelumnya dan sekarang digantikan oleh yang baru.

 

Dan berdasarkan informasi yang beredar di lapangan pengurusan  pekerjaan yang sudah di PHO tersebut harus di urus ulang kembali dari pihak ketiga menurut aturan PPK yang baru. "Dah gila ini mah, masa pekerjaan yang sudah di PHO harus di ulang kembali, ada apa dengan PPK ini,"  pungkas pihak ketiga yang enggan di sebut namanya. 


"Seharusnya tidak bisa  seperti itu, jadi tidak sesuai aturan UU yang berlaku, sedangkan bilamana ada permasalahan internal di dalam, itu kan bukan urusan pihak ketiga. Itu kan masalah mereka yang menjadi pejabat, jangan pihak ketiga yang dirugikan dong," pungkasnya. 


Saat ini para pihak ketiga yang sudah di tanda tanganin SPM dan PHO merasa bingung karena sudah hampir tiga bulan belum mendapat kejelasan penanda tanganan karena masih belum di respon dari  PPK yang baru menjabat. 


Sedangkan pekerjaan yang sudah ditanda tanganin pihak Pelaksana Teknis, PPTK seakan tidak ada fungsinya. Jadi pihak ketiga minta penjelasan dari PPK yang baru menjabat untuk di minta keterangan kenapa ada aturan-aturan yang baru seperti itu sementara harus nya sudah masuk dalam pembayaran karena sudah ada di tanda tanganin oleh Pelaksana Teknis, dan PPTK. 


Jadi kalau merasa tidak ada yang beres dalam pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seharusnya di laporkan ke BPK atau Inspektorat yang berwenang, bukan harus menanda tanganin ulang seperti kebijakan dari pihak PPK yang baru menjabat tersebut. Pihak ketiga juga mempertanyakan perintah itu dari siapa, kebijakan dari Kepala Dinas kah atau kebijakan pihak PPK itu sendiri.


Seharusnya sebelum mereka briefing di kantor mereka, dihadirkan juga pihak ketiga oleh dinas agar mereka juga dapat pemberitahuan dari hasil rapat dinas tersebut.


Lalu awak media hukum mengkonfirmasi ke pihak PPK melalui  telepon seluler, sayang nya tidak dapat di hubungi. Sampai berita ini di turunkan tidak ada penjelasan dari dinas terkait. 


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pekerjaan sudah di PHO diminta di urus ulang kembali oleh PPK yang baru
  • 0

Metro