Rehabilitasi Saluran Diduga Maling Listrik dan Proyek Siluman

Hafizneews
, 8/06/2024 WIB Last Updated 2024-08-07T07:05:42Z

 


Kota Bekasi,Media Hukum - Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia Indra Pardede mengatakan pada Selasa (6/8/2024) Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Diduga Maling Listrik dan Tanpa dilengkapi papan Proyek ( Siluman) Pembangunan/ Rehabilitasi Saluran yang beralamat di Jalan  Puskesmas 6 RT 06 RW 01 Kelurahan Aren Jaya Kota Bekasi pasalnya pihak kontraktor terkesan menggunakan Listrik tanpa persetujuan PLN. 


Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia 


Nomor 30 TAHUN 2009


Tentang Ketenagalistrikan


BAB XV


KETENTUAN PIDANA


Pasal 49


(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenagalistrik untuk kepentingan umum tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).


(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenagalistrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyakRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah). Selasa 06 Agustus 2024  tidak ditemukan papan proyek pekerjaan di lokasi pekerjaan.


Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.


Hal Senada disampaikan Tulus Rustam Purba Sekjen LSM Adil Makmur  Anak Nusantara ( LSM AMAN )  kepada awak media bila kontraktor tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang Undang  KIP.

 

" Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan" jelasnya


Ditambahkan Purba berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN  kuat  dugaan beberapa item pekerjaan  tidak dikerjakan secara professional dan tidak sesuai spesifikasi teknis salah satunya sebelum pemasangan uditch tidak ada pekerjaan/ pemasangan lantai kerja,


Selain itu hal yang sangat memalukan diduga kuat pelaksana pekerjaan melakukan pencurian arus listrik dari tiang PLN 


“Kami menduga guna mendapat keuntungan besar pelaksana pekerjaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum." ungkapnya


Atas dugaan melakukan pencurian arus listrik LSM AMAN akan melaporkan hal ini ke PLN dan kepada penegak hukum, dimana tindakan seperti ini  telah mencoreng institusi Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas BMSDA, LSM AMAN juga meminta Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi agar melakukan pengawasan maksimal untuk setiap pekerjaan agar hal seperti ini tidak terjadi untuk kegiatan kegiatan lainnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Rehabilitasi Saluran Diduga Maling Listrik dan Proyek Siluman
  • 0