Media hukum.web.id Senin 5/02/2024.Para karyawan perum Damri yang di kelola perusahaan BUMN, sedang di pertanyakan karena ada pengurangan karyawan secara besar-besaran.Mantan karyawan eks PPD sebahagian besar di PHK secara sepihak oleh menegemant Damri dengan dalih alasan habis kontrak nya atau dengan berbagai alasan lain nya.
Perusahaan eks PPD yang sekarang bergabung dengan pihak perusahaan perum Damri mengeluh akibat kurang nya perhatian kesejahteraan karyawan tersebut. Hasil investigasi para awak media hukum.web.id di lapangan di pul perusahaan perum Damri sedang ada pemberhentian karyawan sebanyak 52 orang hari Senin 5febuary 2024 dengan dalih alasan habis kontrak dan tidak di perpanjang lagi kontrak nya.
Pembayaran gaji karyawan perum Damri eks PPD yang di berhentikan secara bertahap tanpa ada pemberitahuan ke pihak-pihak karyawan sebelum nya. Hasil konfirmasi para pihak awak MediaHukum. id di lokasi perum Damri kepada pihak eks Karyawan PPD yang sekarang bergabung di perum Damri merasa pembayaran gaji dan BPJS ketenagakerjaan mereka dizolimi di sunat atau di bayar secara di cicil yang di berhentikan oleh pihak menegemant perum Damri. Dan bukan hanya itu pengajian bulan Desember tahun 2023 masih belum di bayar pungkas salah satu karyawan eks PPD yang di berhentikan oleh pihak perum Damri. BPJS ketenagakerjaan pihak karyawan eks PPD pun tidak di bayarkan pihak management Damri selama 18 bulan kerja kepada pihak BPJS ketenagakerjaan pusat, ada apa dengan management perusahaan perum Damri?? Ini yang di pertanyakan.
Para awak media melanjutkan konfirmasi terhadap management perum Damri kepada salah pejabat kasubdiv yang bernama Gede Laba enggan untuk di konfirmasi kepada para awak pihak media dengan alasan tidak tupoksi mereka membeberkan permasalahan di perum Damri tersebut. Yang berwenang menjawab pertanyaan media adalah ibu Olga bagian humas yang sedang tidak ada di tempat ,harus melakukan perjanjian ketemu lebih dahulu pungkas Gede Laba.Mereka hanya melayani karyawan eks PPD yang di berhentikan oleh pihak perum Damri.
Kurang pengawasan dari pihak ketenagakerjaan serta pengawasan dari Dewan pengawas perusahaan banyak karyawan eks PPD mengeluh dan merasakan terzolimi dari pihak perum Damri.Akibat pembayaran gaji mereka yang di cicil dan pembayaran BPJS nya yang tidak jelas pembayaran nya. Semuanya yang di konfirmasi pihak awak media kepada para pekerja eks PPD dikatakan benar oleh pihak Serikat FSPMI.
Penggabungan perusahaan eks PPD ke perusahaan perum Damri sangat jelas berdampak ke pemutusan hubungan kerja karyawan eks PPD yang di berhentikan dengan alasan habis kontrak. Bahkan Serikat FSPMI telah bersurat kepada pihak dirut perum Damri selama 4 kali berturut-turut mengajukan permohonan Bipartit tak satu pun terealisasikan atau di abaikan oleh pihak petinggi Damri.
Sehingga Serikat FSPMI menyurati ke bapak mentri BUMN untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaan perum Damri, tentang penyelesaian gaji karyawan yang di berhentikan itu pun tidak ada tanggapan. Karyawan eks PPD pun bingung kemana lagi kami harus mengadukan permasalahan kami ini pungkas Serikat FSPMI.Seluruh kebijakan perusahaan perum Damri tidak konfirmasi kepada karyawan nya.
Pihak BUMN selalu induk organisasi perum Damri pun tidak respon dan di abaikan atas aduan pihak FSPMI. Ada gerangan dengan perusahaan perum Damri??
(Red)